SOLOK - Polsek Kubung Polres Solok berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024.
Diterangkan Kapolsek Kubung AKP Nafris, SH, pengungkapan berawal ketika korban menyadari dan mengetahui uangnya raib ketika hendak mengambil uang yang dibungkus pakai tas dan disimpan di dalam Almari di rumahnya di Sawah Pasia Jorong Simpang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Kamis pagi itu, sekira pukul 08.30 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke pihak berwajib di Polsek Kubung. Adapun total kerugian materil lebih kurang 25 juta rupiah.
Tak butuh waktu lama, setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang tidak lain adalah tetangga korban, berinisial AN (27 tahun), warga Sawah Pasia Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. Petugas pun langsung meringkus terduga pelaku yang saat itu berada di luar rumahnya.
"Pelaku beraksi pada malam hari dengan merusak kunci jendela dan memanjat untuk masuk ke rumah tersebut. Sementara BB (Barang Bukti) ditemukan di luar rumah yang disembunyikan di balik tumpukan bebatuan, " terang Kapolsek Kubung AKP Nafris.
"Terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian hingga terancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun, " pungkas AKP Nafris. (Amel)