Program KB Untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Solok

    Program KB Untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Solok

    SOLOK -   Melalui program keluarga berencana (KB) tahun 2021, Kabupaten Solok berupaya untuk penanganan percepatan penurunan stunting. Hal itu ditegaskan dalam kegiatan yang digelar di Gedung Solok Nan Indah, Komplek Kantor Bupati Solok, Arosuka, Rabu, 15 Desember 2021.

    Hadir Bupati Solok diwakili Askoor Bidang Pemerintahan Edisar, SH, M.Hum, Ketua TP - PKK Kabupaten Solok diwakili Sekretaris PKK  Kab. Solok Ny. Retni Humaira, Kadis DPPKB dan P3A Zulfahmi, Ketua IBI Kab. Solok Darniyenti Elfita, Kepala BKKBN Perwakilan Sumbar, Kakan Kemenag Kab. Solok, SKPD terkait, serta Camat, Wali Nagari, Koordinator PKB/PLKB se-Kabupaten Solok.dalam laporannya, Kepala DPPKB dan P3A Kab. Solok menyatakan bahwa berdasarkan peraturan presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk sebagai Ketua pelaksana percepatan penurunan stunting dan menginisiasi beberapa perubahan strategi. Salah satunya adalah pembentuk tim pendamping keluarga di tiap desa/ kelurahan.

    Di Kabupaten Solok sudah terbentuk 196 Tim pendamping keluarga pecepatan stunting. Tiap tim stunting terdiri dari bidan desa, kader pkk, dan kader IMP yang bertempat tinggal atau mendapat penugasan di desa kelurahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kapasitas dan peranannya dalam melakukan pendampingan keluarga terhadap seluruh sasaran percepatan penurunan stunting

    Sementara itu, Bupati Solok diwakili Askoor Bid. Pemerintahan Edisar, SH, M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi–tingginya atas terselenggaranya acara tersebut.

    “Melalui acara ini semoga tercipta komitmen dari seluruh  pihak yang hadir, bahwa penurunan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional, dan Kabupaten Solok menjadi salah satu kabupaten prioritas. Sebagai salah satu komitmen pemerintahan untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, ” terangnya.

    Ditambahkan Edisar, tingkat prevalensi Stunting yang masih tinggi, perlu segera diatasi bersama. Baik pemerintah kabupaten  maupun pemerintah kecamatan, nagari, hingga tim pendamping keluarga (TPK) se-Kabupaten Solok harus bersinergi dan bersatu dalam upaya penurunan stunting.

    Sebagai tugas pertama, dia meminta DPPKB dan P3A agar segera melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, Pemerintah nagari, Jorong hingga tingkat Rumah Tangga untuk memastikan konvergensi antar program dapat terealisasi.

    “Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan nagari untuk melakukan upaya konvergensi percepatan penurunan stunting di wilayah masing–masing. Untuk itu, Saya menghimbau agar pemerintah nagari mengkoordinasikan dan melaksanakan percepatan penurunan stunting di tingkat nagari, dan memprioritaskan penggunaan dana desa/nagari serta mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan nagari dalam mendukung percepatan penurunan, ’ pungkasnya.  (Amel)

    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Membanggakan, Kabupaten Solok Raih Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Solok Laksanakan Sertijab Camat Lembang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami