SOLOK – Sebuah kecelakaan tunggal melibatkan truk tronton dengan nomor polisi BA 8256 BU terjadi di Jalan Solok-Padang, tepatnya di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Rabu dini hsari, 6 November 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam kecelakaan ini, pengemudi truk, Doni Masri (47), meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Solok IPTU Rido, SH, MH, truk yang dikemudikan Doni Masri, warga Jalan Sutan Syahril, Padang Selatan, Kota Padang, mengalami rem blong saat melaju dari arah Padang menuju Solok. Saat kejadian, kondisi lalu lintas cukup sepi, jalan lurus, dan cuaca masih gelap, dengan pandangan yang jelas ke depan. Namun, akibat rem yang tidak berfungsi, truk tak dapat dikendalikan sehingga menabrak pohon di pinggir jalan dan akhirnya terperosok hingga menabrak rumah warga.
Akibat dari kecelakaan ini, rumah milik warga mengalami kerusakan parah dengan kerugian material ditaksir mencapai 60 juta rupiah.
Petugas dari Satlantas Polres Solok langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi. Kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Arosuka sebelum diserahkan kepada keluarga di Padang, ” ujar IPTU Rido.
Kasat Lantas Polres Solok IPU Rido mengimbau kepada seluruh pengendara agar lebih berhati-hati, terutama pada malam hari, dan selalu memeriksa kelayakan kendaraan untuk menghindari kecelakaan serupa di kemudian hari.